Desa Singorojo merupakan salah satu desa yang terletak di
wilayah selatan Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal berbatasan dengan batas -
batas desa sebelah utara Kecamatan Pegandon, batas sebelah timur Desa Cacaban,
Desa Kalirejo dan Desa Ngareanak, sedangkan batas sebelah selatan Desa Ngaliyan
Kab. Temanggung dan batas sebelah barat Desa Sidodadi Kec. Patean. Secara
administrasi luas wilayah Desa Singorojo 888 Ha diantaranya dengan luas wilayah
area terbesar yaitu perhutanan negara dan perkebunan desa.
Data dari Kelurahan Singorojo yang
disampaikan oleh Sekretaris Desa, Bapak Achmat Jaeni tercatat bahwa penduduk
Desa Singorojo sebagian besar bermata-pencaharian sebagai petani dan buruh tani
karena secara geografis Desa Singorojo merupakan desa yang terletak di daerah
perbukitan pada ketinggaan 350 m dari permukaan air laut ( dpl ), oleh sebab
itu hasil-hasil pertanian di Desa Singorojo cukup melimpah, antara lain padi
dan jagung dan juga potensi alam, seperti pakan ternak dan bahan tambang
(terdapatnya eksplorasi pertambangan batu sungai).
Saat ini Desa Singorojo sudah
menjadi wilayah yang cukup padat, dan dengan perkembangan yang pesat terutama
pada bidang pertanian, seperti itu tentunya menjadi perkerjaan bagi Kepala Desa
Singorojo H. Suryat. Namun baginya bukan menjadi halangan tetapi merupakan
tantangan yang harus diselesaikannya. Sementara itu terkait dengan perencanaan
pembangunan desa (RPJM Desa) merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan
pembangunan desa. Dalam melaksanakan RPJM Desa, hal yang terpenting harus
dilakukan adalah meninjau dan besosialisasi langsung dengan para warganya,
karena baginya pekerjaan itu tidak bisa dilaksanakan sendiri, harus melibatkan
banyak elemen. “Pekerjaan ini akan mudah jika kita saling saling berkomunikasi
dan saling mendukung, bagi saya jadi kepala desa itu adalah amanah dan juga
kepercayaan, amanah inilah yang harus kita laksanakan dengan baik sehingga kita
bisa dipercaya menjalankan amanhnya”, jelasnya.
“TERWUJUDNYA
MASYARAKAT DESA SINGOROJO YANG AMAN, DAMAI, DAN SEJAHTERA” merupakan
aspirasi masyarakat yang terwujud kedalam sebuah perencanaan pembangunan desa,
“Maka kulaitas RPJM Desa menjadi sangat penting untuk diperhatikan baik segi
proses penyusunan kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan peraturan
perundangan yang berlaku”, tandas Sekretaris Desa.
Sejumlah capaian yang telah
disepakati warga sebagai arah tujuan proses pembangunan partisipasif selama
kurun waktu 5 (lima) tahun, antara lain: (1) Peningkatan sarana dan prasarana
publik, (2) Peningkatan kesejahteraan pekerja, (3) Peningkatan pendapatan
dengan upanya pencapaian lapangan kerja, (4) Peningkatan Kapasitas SDM, (5)
Peningkatan kesehatan masyarakat, (6) Meningkatkan keamanan dan ketertiban
masyarakat, (7) Melestarikan adat dan budaya asli desa.
Secara simultan, UNDIP bersama
Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, dalam hal ini KKN-PPM UNDIP TIM 1 Periode
2012/2013 dengan Perangkat dan Masyarakat Desa Singorojo, Kecamatan Singorojo
akan terus menggalang kerjasama dalam proses perencanaan pembangunan desa
terutama dalam pembangunan bidang lingkungan hidup, seperti: (1) Rehabilitasi
lahan gundul dengan penanaman pohon kembali, (2) Pembuatan sumur serapan air
hujan, (3) Penanaman tanaman turus jalan dan (4) Pembuatan pembuangan sampah
secara berkelompok. Dan mengingat luas wilayah area terbesar Desa Singorojo
terpakai oleh perhutanan negara dan perkebunan desa dengan melimpahnya hasil
pertanian, seperti padi, jagung, jawang, pohon jati, pohon karet, pohon senon,
pohon krebesi dan pohon aren.
Mengingat harapan masyarakat dalam
perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sejauh ini
telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan bantuan teknis dalam pengembangan
dan peningkatan sumber daya manusia. Di tengah perubahan selama satu decade
terakhir, terutama menyangkut otonomi daerah dan tuntutan partisipasi
masyarakat yang lebih terbuka, upaya-upaya dalam perencanaan pembangunan desa
telah mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah Kabupaten dan Provinsi.
Pemerintah Pusat berusaha bekerja sama dengan Pemerintah Daerah maupun
masyarakat desa dan KKN-PPM UNDIP diharapkan dapat memenuhi cita-cita bersamaan
dengan perkembangan desa yang pesat.
Masa depan pembangunan desa makin terang
dengan adanya dukungan hukum, antara lain: (1) Undang – Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005
tentang Kelurahan, (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Beberapa perangkat hokum itu menjadi
fondasi bagi kepastian perencanaan pembangunan desa. Dengan begitu, upaya untuk
meningkatkan pelaksanaan pemerintahanan dan pembangunan serta pelayanan
masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna tak lagi samar-samar.
Upaya UNDIP untuk mengembangkan dan
membangun Desa Singorojo juga ditunjukkan dengan menerjunkan beberapa mahasiswa
dari berbagai Fakultas di UNDIP untuk melaksanakan program pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat dengan menamainya GREEN LIFE SINGOROJO, “Diharapkan
kita dapat membantu mewujudkan pelaksanaan program-program kegiatan Pemerintah
Desa Singorojo dengan teori ilmu yang masing-masing kita dapatkan di bangku perkuliahan
sehingga nantinya kita bisa terapkan untuk kemajuan, kejayaan dan kelestarian
Desa Singorojo”, Ungkap Danny Erik, Kordinator Desa Singorojo KKN-PPM UNDIP TIM
1 Periode 2012/2013 sekaligus menjabat sebagai Direktur dari GREEN LIFE
SINGOROJO.
# TIM 1 KKN-PPM UNDIP Desa Singorojo Periode
2012/2013
Words By. Sebastian Aviandhika
reportase minggu pertama by: desa singorojo kecamatan singorojo kabupaten kendal
No comments:
Post a Comment
bagaimana menurut kamu?