Desa
Singorojo merupakan salah satu desa yang terletak di
wilayah selatan Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal berbatasan dengan batas -
batas desa sebelah utara Kecamatan Pegandon, batas sebelah timur Desa Cacaban, Desa
Kalirejo dan Desa Ngareanak, sedangkan batas sebelah selatan Desa Ngaliyan Kab.
Temanggung dan batas sebelah barat Desa Sidodadi Kec. Patean. Secara
administrasi luas wilayah Desa Singorojo 888 Ha diantaranya dengan luas wilayah
area terbesar yaitu perhutanan negara dan perkebunan desa.
Data
dari Kelurahan Singorojo yang disampaikan oleh Sekretaris Desa, Bapak Achmat
Jaeni tercatat bahwa penduduk Desa Singorojo sebagian besar bermata-pencaharian
sebagai petani dan buruh tani karena secara geografis Desa Singorojo merupakan
desa yang terletak di daerah perbukitan pada ketinggaan 350 m dari permukaan
air laut ( dpl ), oleh sebab itu hasil-hasil pertanian di Desa Singorojo cukup
melimpah, antara lain padi dan jagung dan juga potensi alam, seperti pakan ternak
dan bahan tambang (terdapatnya eksplorasi pertambangan batu sungai).
Saat
ini Desa Singorojo sudah menjadi wilayah yang cukup padat, dan dengan
perkembangan yang pesat terutama pada bidang pertanian, seperti itu tentunya
menjadi perkerjaan bagi Kepala Desa Singorojo H. Suryat. Namun baginya bukan
menjadi halangan tetapi merupakan tantangan yang harus diselesaikannya. Sementara
itu terkait dengan perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa) merupakan persoalan
mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Dalam melaksanakan RPJM Desa,
hal yang terpenting harus dilakukan adalah meninjau dan besosialisasi langsung
dengan para warganya, karena baginya pekerjaan itu tidak bisa dilaksanakan
sendiri, harus melibatkan banyak elemen. “Pekerjaan ini akan mudah jika kita
saling saling berkomunikasi dan saling mendukung, bagi saya jadi kepala desa
itu adalah amanah dan juga kepercayaan, amanah inilah yang harus kita
laksanakan dengan baik sehingga kita bisa dipercaya menjalankan amanhnya”,
jelasnya.
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SINGOROJO YANG
AMAN, DAMAI, DAN SEJAHTERA” merupakan aspirasi masyarakat yang terwujud
kedalam sebuah perencanaan pembangunan desa, “Maka kulaitas RPJM Desa menjadi
sangat penting untuk diperhatikan baik segi proses penyusunan kualitas dokumen
maupun kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku”, tandas Sekretaris
Desa.
Sejumlah
capaian yang telah disepakati warga sebagai arah tujuan proses pembangunan
partisipasif selama kurun waktu 5 (lima) tahun, antara lain: (1) Peningkatan
sarana dan prasarana publik, (2) Peningkatan kesejahteraan pekerja, (3) Peningkatan
pendapatan dengan upaya pencapaian lapangan kerja, (4) Peningkatan Kapasitas
SDM, (5) Peningkatan kesehatan masyarakat, (6) Meningkatkan keamanan dan
ketertiban masyarakat, dan (7) Melestarikan adat dan budaya asli desa.
Secara
simultan, UNDIP bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, dalam hal ini KKN -
PPM UNDIP TIM 1 Periode 2012/2013 dengan Perangkat dan Masyarakat Desa
Singorojo, Kecamatan Singorojo akan terus menggalang kerjasama dalam proses
perencanaan pembangunan desa terutama dalam pembangunan bidang lingkungan
hidup, seperti: (1) Rehabilitasi lahan gundul dengan penanaman pohon kembali,
(2) Pembuatan sumur serapan air hujan, (3) Penanaman tanaman turus jalan, dan
(4) Pembuatan pembuangan sampah secara berkelompok. Mengingat luas wilayah area
terbesar Desa Singorojo terpakai oleh perhutanan negara dan perkebunan desa
dengan melimpahnya hasil pertanian, seperti padi, jagung, bawang, pohon jati,
pohon karet, pohon senon, pohon krebesi dan pohon aren.
Mengingat
harapan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kendal sejauh ini telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan bantuan
teknis dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia. Di tengah
perubahan selama satu dekade terakhir, terutama menyangkut otonomi daerah dan
tuntutan partisipasi masyarakat yang lebih terbuka, upaya-upaya dalam
perencanaan pembangunan desa telah mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Daerah
Kabupaten dan Provinsi. Pemerintah Pusat berusaha bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah maupun Masyarakat Desa dan Tim KKN - PPM UNDIP diharapkan
dapat memenuhi cita-cita bersamaan dengan perkembangan desa yang pesat.
Masa
depan pembangunan desa makin terang dengan adanya dukungan hukum, antara lain:
(1) Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, dan (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Beberapa perangkat hukum itu menjadi fondasi bagi kepastian perencanaan
pembangunan desa. Dengan begitu, upaya untuk meningkatkan pelaksanaan
pemerintahanan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang lebih berdaya
guna dan berhasil guna tak lagi samar-samar.
Upaya
UNDIP untuk mengembangkan dan membangun Desa Singorojo juga ditunjukkan dengan
menerjunkan beberapa mahasiswa dari berbagai Fakultas di UNDIP untuk melaksanakan
program pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat dengan menamainya GREEN LIFE
SINGOROJO, “Diharapkan kita dapat membantu mewujudkan pelaksanaan
program-program kegiatan Pemerintah Desa Singorojo dengan teori ilmu yang
masing-masing kita dapatkan di bangku perkuliahan sehingga nantinya kita bisa
terapkan untuk kemajuan, kejayaan dan kelestarian Desa Singorojo”, Ungkap Danny
Erik, Kordinator Desa Singorojo KKN - PPM UNDIP Tim 1 Periode 2012/2013 sekaligus
menjabat sebagai Direktur dari GREEN LIFE SINGOROJO.
#
KKN - PPM UNDIP Periode Tim 1 Tahun 2012/2013 Desa Singorojo
Words
By S. Sebastian Aviandhika
reportase minggu kedua by: desa singorojo kecamatan singorojo kabupaten kendal
No comments:
Post a Comment
bagaimana menurut kamu?