berapa berapa berapa

TERIMA KASIH

selamat datang....
komentarnya di isi ya....
join juga, biar makin seru...

Thursday, March 7, 2013

SINGOROJO MEMBANGUN, MENATAP MASA DEPAN


Desa Singorojo merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah selatan Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal berbatasan dengan batas - batas desa sebelah utara Kecamatan Pegandon, batas sebelah timur Desa Cacaban, Desa Kalirejo dan Desa Ngareanak, sedangkan batas sebelah selatan Desa Ngaliyan Kab. Temanggung dan batas sebelah barat Desa Sidodadi Kec. Patean. Secara administrasi luas wilayah Desa Singorojo 888 Ha diantaranya dengan luas wilayah area terbesar yaitu perhutanan negara dan perkebunan desa.

            Data dari Kelurahan Singorojo yang disampaikan oleh Sekretaris Desa, Bapak Achmat Jaeni tercatat bahwa penduduk Desa Singorojo sebagian besar bermata-pencaharian sebagai petani dan buruh tani karena secara geografis Desa Singorojo merupakan desa yang terletak di daerah perbukitan pada ketinggaan 350 m dari permukaan air laut ( dpl ), oleh sebab itu hasil-hasil pertanian di Desa Singorojo cukup melimpah, antara lain padi dan jagung dan juga potensi alam, seperti pakan ternak dan bahan tambang (terdapatnya eksplorasi pertambangan batu sungai).

            Saat ini Desa Singorojo sudah menjadi wilayah yang cukup padat, dan dengan perkembangan yang pesat terutama pada bidang pertanian, seperti itu tentunya menjadi perkerjaan bagi Kepala Desa Singorojo H. Suryat. Namun baginya bukan menjadi halangan tetapi merupakan tantangan yang harus diselesaikannya. Sementara itu terkait dengan perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa) merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Dalam melaksanakan RPJM Desa, hal yang terpenting harus dilakukan adalah meninjau dan besosialisasi langsung dengan para warganya, karena baginya pekerjaan itu tidak bisa dilaksanakan sendiri, harus melibatkan banyak elemen. “Pekerjaan ini akan mudah jika kita saling saling berkomunikasi dan saling mendukung, bagi saya jadi kepala desa itu adalah amanah dan juga kepercayaan, amanah inilah yang harus kita laksanakan dengan baik sehingga kita bisa dipercaya menjalankan amanhnya”, jelasnya. 

            “TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SINGOROJO YANG AMAN, DAMAI, DAN SEJAHTERA” merupakan aspirasi masyarakat yang terwujud kedalam sebuah perencanaan pembangunan desa, “Maka kulaitas RPJM Desa menjadi sangat penting untuk diperhatikan baik segi proses penyusunan kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku”, tandas Sekretaris Desa. 

            Sejumlah capaian yang telah disepakati warga sebagai arah tujuan proses pembangunan partisipasif selama kurun waktu 5 (lima) tahun, antara lain: (1) Peningkatan sarana dan prasarana publik, (2) Peningkatan kesejahteraan pekerja, (3) Peningkatan pendapatan dengan upaya pencapaian lapangan kerja, (4) Peningkatan Kapasitas SDM, (5) Peningkatan kesehatan masyarakat, (6) Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan (7) Melestarikan adat dan budaya asli desa.

            Secara simultan, UNDIP bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, dalam hal ini KKN - PPM UNDIP TIM 1 Periode 2012/2013 dengan Perangkat dan Masyarakat Desa Singorojo, Kecamatan Singorojo akan terus menggalang kerjasama dalam proses perencanaan pembangunan desa terutama dalam pembangunan bidang lingkungan hidup, seperti: (1) Rehabilitasi lahan gundul dengan penanaman pohon kembali, (2) Pembuatan sumur serapan air hujan, (3) Penanaman tanaman turus jalan, dan (4) Pembuatan pembuangan sampah secara berkelompok. Mengingat luas wilayah area terbesar Desa Singorojo terpakai oleh perhutanan negara dan perkebunan desa dengan melimpahnya hasil pertanian, seperti padi, jagung, bawang, pohon jati, pohon karet, pohon senon, pohon krebesi dan pohon aren.

            Mengingat harapan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sejauh ini telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan bantuan teknis dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia. Di tengah perubahan selama satu dekade terakhir, terutama menyangkut otonomi daerah dan tuntutan partisipasi masyarakat yang lebih terbuka, upaya-upaya dalam perencanaan pembangunan desa telah mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi. Pemerintah Pusat berusaha bekerja sama dengan Pemerintah Daerah maupun Masyarakat Desa dan Tim KKN - PPM UNDIP diharapkan dapat memenuhi cita-cita bersamaan dengan perkembangan desa yang pesat.

            Masa depan pembangunan desa makin terang dengan adanya dukungan hukum, antara lain: (1) Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Beberapa perangkat hukum itu menjadi fondasi bagi kepastian perencanaan pembangunan desa. Dengan begitu, upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahanan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna tak lagi samar-samar.

            Upaya UNDIP untuk mengembangkan dan membangun Desa Singorojo juga ditunjukkan dengan menerjunkan beberapa mahasiswa dari berbagai Fakultas di UNDIP untuk melaksanakan program pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat dengan menamainya GREEN LIFE SINGOROJO, “Diharapkan kita dapat membantu mewujudkan pelaksanaan program-program kegiatan Pemerintah Desa Singorojo dengan teori ilmu yang masing-masing kita dapatkan di bangku perkuliahan sehingga nantinya kita bisa terapkan untuk kemajuan, kejayaan dan kelestarian Desa Singorojo”, Ungkap Danny Erik, Kordinator Desa Singorojo KKN - PPM UNDIP Tim 1 Periode 2012/2013 sekaligus menjabat sebagai Direktur dari GREEN LIFE SINGOROJO.

# KKN - PPM UNDIP Periode Tim 1 Tahun 2012/2013 Desa Singorojo
Words By S. Sebastian Aviandhika

 reportase minggu kedua by: desa singorojo kecamatan singorojo kabupaten kendal

No comments:

Post a Comment

bagaimana menurut kamu?